Bupati Bandung Terbitkan Surat Edaran PPKM, Tempat Kerja Diberlakukan WFH

- 17 Juni 2021, 18:39 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna
Bupati Bandung Dadang Supriatna /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

GALAJABAR - Bupati Bandung Dadang Supriatna menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Surat Edaran Nomor 443.1/1374/HUK tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung.

SE per tanggal 15 Juni 2021 dan berlaku hingga 28 Juni 2021 itu, diterbitkan menyusul masuknya kembali Kabupaten Bandung dalam zona merah risiko tinggi Covid-19. Melalui SE, bupati menyerukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi.

Baca Juga: Penghapusan Fasilitas Kartu Kredit Direksi Pertamina Dinilai Hanya Sensasi, Politisi ini Minta Ahok Mundur

Ia menginstruksikan pelaksanaan PPKM Mikro sampai tingkat RT dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Dikategorikan menjadi Zona HIjau, Kuning, Oranye dan Merah.

“Zona hijau, jika tidak ada kasus covid-19. Dilakukan dengan pengawasan aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus dilakukan secara rutin dan berkala,” terang Bupati Dadang Supriatna di Soreang, Kamis  17 Juni 2021.

Zona Kuning, jika dalam 1 RT terdapat 1 sampai 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, kemudian melakukan isolasi mandiri (isoman) untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Baca Juga: Soroti Ucapan ‘Gak Takut Corona, Takut Allah’, Habib Husein Ja’far: Pemahaman Sains dan Agama yang Bermasalah

Zona Oranye, jika dalam 1 RT terdapat 3 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Pengendalian sama dengan Zona Kuning ditambah menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

“Zona Merah, jika dalam 1 RT lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Pengendaliannya sama dengan Zona Oranye, ditambah dengan melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan,” beber bupati.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x