Sehari Mencapai 20 Kasus, Klaster Keluarga Dominasi Kasus Covid-19 di Majalaya

- 23 Juni 2021, 17:10 WIB
ilustrasi Pasien Covid-19
ilustrasi Pasien Covid-19 /Antara
GALAJABAR - Camat Majalaya Drs Ika Nugraha mengungkapkan, terjadinya penambahan kasus baru Covid-19 di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung dalam beberapa hari terakhir ini berasal dari klaster keluarga.
 
Pada Selasa  22 Juni 2021 tercatat penambahan 20 kasus Covid-19, sehari sebelumnya 11 kasus, kemudian 10 kasus dan 3 kasus Covid-19 dalam empat hari berturut-turut. 
 
"Berdasarkan informasi dari puskesmas, adanya penambahan kasus Covid-19 di Kecamatan Majalaya itu berasal dari klaster keluarga," kata Ika Nugraha kepada galajabar di Majalaya, Rabu  23 Juni 2021. 
 
 
Melihat adanya penambahan kasus Covid-19 itu, jajaran Kecamatan Majalaya pun langsung melakukan langkah-langkah dan upaya pencegahan untuk menekan kasus baru. 
 
"Untuk menekan kasus baru, saya sudah melayangkan surat kepada para kades untuk penguatan posko PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) desa," kata Ika.
 
Ia mengatakan melayangkan surat itu sehubungan dengan adanya peningkatan kasus positif Covid-19 yang cukup signifikan di Kecamatan Majalaya. 
 
 
"Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, kami berharap kepada kepala desa selaku Ketua Posko Covid-19 tingkat desa bersama-sama Ketua RW dan Ketua RT lebih meningkatkan kembali sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat," tuturnya.
 
Ia berharap kepada para kepala desa untuk melakukan penyekatan di wilayah RT dan RW yang mesyarakatnya terdapat kasus positif Covid-19 lebih dari lima rumah.  
 
"Kita mengimbau kepada para kepala desa untuk melaksanakan penyemprotan disinfektan secara rutin di wilayah RT dan RW yang terdapat peningkatan kasus Covid-19,". tuturnya.
 
 
Ika  pun mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan apapun yang dapat menimbulkan kerumunan orang banyak. 
 
"Untuk mencegah kerumunan, kita sudah melakukan penutupan sementara kegiatan pasar tumpah sampai batas waktu yang akan diberitahukan lebih lanjut," katanya.
 
Ia menyebutkan, pemberlakukan PPKM Mikro ini diperpanjang dari  15 Juni sampai 28 Juni mendatang.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah