GALAJABAR - Timbulan sampah untuk wilayah Bandung Raya, yaitu sebanyak 0,35 kg per orang per hari. Dengan jumlah penduduk sekitar 3,6 juta jiwa, Kabupaten Bandung diperkirakan memproduksi sampah kurang lebih 1.321 ton per hari.
“Ada sekitar 1.321 ton sampah per hari di Kabupaten Bandung, dan 62% sudah dilakukan penanganan. Dengan nanti hadirnya program dari Pak Gubernur yaitu TPPAS (Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah) Legoknangka, tentu akan lebih mensterilkan dan membersihkan sampah di Kabupaten Bandung,” kata Bupati Bandung HM Dadang Supriatna di sela acara Launching Bandung Bedas Bersih Sampah (BBBS) di Jalan Lingkar Sadu Soreang, Kamis 24 Juni 2021.
Bila TPPAS Legoknangka sudah bisa dioperasikan, tambah Dadang Supriatna, tentu dibutuhkan penambahan atau peremajaan armada truk pengangkutnya. Demikian juga dengan alat berat yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Baca Juga: Tengah Jalani Perawatan, Istri Sekjen APPSI Jabar Mengembuskan Napas Terakhir di RS Medina Garut
Untuk itu ia akan berupaya melakukan penambahan unit truk pengangkut sampah dan alat berat, untuk mempercepat penanganan pengangkutan sampah.
Sementara itu, Pemkab Bandung melalui DLH telah melakukan pembinaan terhadap 306 orang kader bersih sampah. Kader-kader itu dibentuk, untuk bisa memberikan edukasi kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing, terkait pentingnya pengelolaan sampah.
“Dengan adanya edukasi langsung dari kader kepada masyarakat, ini sangat mendukung Pemkab Bandung dalam program-program penanganan sampah. Tentunya ini bisa mewujudkan harapan masyarakat akan lingkungan yang sehat, lestari dan bebas dari sampah yang berserakan,” tutur bupati yang akrab dipanggil Kang DS ini.
Baca Juga: Andi Arief Nilai Pidato Jokowi Terkait Covid-19 Sudah Usang dan Terbukti Gagal: Mengecewakan
Ia menjelaskan, kader BBBS juga bertugas mensosialisasikan, memberikan pemahaman dan menyebarkan informasi terkait peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengelolaan sampah.
“Berdasarkan perda kita, bahwa setiap warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau 6 bulan kurungan. Masyarakat harus diberikan pemahaman, nah, 306 orang kader ini juga akan memberikan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sampah,” jelas Kang DS.
Masalah pelestarian lingkungan, tambah Kang DS, bukanlah urusan kecil karena menyangkut masa depan generasi mendatang. Pada saat kita membersihkan sampah dan menanam pohon, menurutnya kita sedang menanam doa.
“Menanam doa, harapan dan upaya kita semua. Agar kita dapat bersama-sama menikmati lingkungan yang lestari, dan akan memberikan kelangsungan hidup anak cucu kita kelak,” pungkas Kang DS.***