Langgar PPKM Darurat, 60 Toko di Kota Tasikmalaya Ditutup

- 6 Juli 2021, 23:00 WIB
Petugas menggelar sidang bagi pelanggar PPKM darurat di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021).
Petugas menggelar sidang bagi pelanggar PPKM darurat di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). /ANTARA/

GALAJABAR - Gegara tetap buka di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebanyak 60 toko di Kota Tasikmalaya ditutup Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya, Selasa 6 Juni 2021.

Penutupan itu untuk mencegah kerumunan orang dan memutus penularan wabah Covid-19.

"Pada hari ini 60 toko ditutup sementara sampai PPKM selesai," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan di Posko PPKM Tasikmalaya, Selasa 6 Juni 2021.

Baca Juga: Usai Menjilat Ludah Sendiri, Anies Baswedan Disebut Ikuti Gaya Ahok Namun Gagal

Ia menuturkan bahwa satgas terus melakukan patroli dan menindak tegas terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan maupun PPKM darurat.

Selama patroli di lapangan, kata dia, masih banyak warga yang beraktivitas di luar rumah dan toko tetap berjualan sehingga terpaksa pihaknya memberi tindakan tegas, termasuk melakukan sidang di tempat.

"Kami juga sudah mulai sidang di tempat pada hari ini. Sidang ini rencananya digelar setiap Selasa dan Kamis," kata Doni dikutip galajabar dari Antara.

Baca Juga: Jokowi Terus Didesak Mundur, Refly Harun: Wajar, Presiden Sudah Gagal Melindungi Segenap Bangsa

Ia menjelaskan bahwa tujuan dari PPKM Darurat untuk membatasi aktivitas orang agar tidak terjadi kerumunan dan interaksi orang yang dapat memicu penularan wabah COVID-19 di Kota Tasikmalaya.

"Kami tak bolehkan mereka buka dan masyarakat datang karena inti dari PPKM darurat ini adalah membatasi aktivitas masyarakat," katanya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah