Para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 bagi orang yang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tidak berizin dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Kemudian pasal 196 bagi yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.***