Polda Jabar Sita 1,5 Juta Butir Obat Ilegal yang Dibuat Industri Rumahan di 3 Kota

- 9 Juli 2021, 18:20 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A.Chaniago saat memberikan keterangan terkait pengungkapan obat ilegal kepada wartawan di Desa Sukajaya, Kecamatan Lambang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat 9 Juli 2021.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A.Chaniago saat memberikan keterangan terkait pengungkapan obat ilegal kepada wartawan di Desa Sukajaya, Kecamatan Lambang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat 9 Juli 2021. /Dicky Mawardi/Galajabar/

Para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 bagi orang yang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tidak berizin dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Kemudian pasal 196 bagi yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah