Edi (35), penjual mainan mengaku masih membuka toko di Jalan Gandawijaya hingga pukul 17.00 WIB. Dia berpatokan pada sosialisasi oleh petugas Satpol PP Kota Cimahi lewat pengeras suara, dan penutupan jalan yang berlangsung pukul 18.00 WIB.
"Saya nggak dapat sosialisasi sebelumnya, cuma dengar pas ada petugas satpol lewat ngasih pengumuman pakai pengeras suara. Tahu-tahu kemarin pagi langsung kena sanksi, dan disuruh sidang," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Edi harus membayar denda sebesar Rp 252.000 untuk disalurkan ke kas negara. Terdiri dari sanksi denda Rp 250.000, dan Rp 2.000 biaya sidang.
"Uang di dompet kurang, tadi minta waktu dulu karena harus ke ATM ambil uang. Bagi penjual, ya disuruh tutup dan kena denda cukup berat karena untuk pulang ke rumah perlu bawa uang. Tapi setelah kena denda ini memang bikin kapok, soalnya uang darimana kalau bayar denda terus," katanya. ***