PPKM Darurat Terus Dilanggar, Puluhan Warga Cimahi Jalani Sidang Tipiring

- 13 Juli 2021, 21:40 WIB
Puluhan pelanggar prokes menjalani sidang tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Selasa (13/7/2021),
Puluhan pelanggar prokes menjalani sidang tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Selasa (13/7/2021), /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

Edi (35), penjual mainan mengaku masih membuka toko di Jalan Gandawijaya hingga pukul 17.00 WIB. Dia berpatokan pada sosialisasi oleh petugas Satpol PP Kota Cimahi lewat pengeras suara, dan penutupan jalan yang berlangsung pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Ancam Pindahkan ASN ke Papua, Tri Rismaharini Dicap Rasis, Aktivis HAM: Gak Kaget Bu Risma Emang Rasis Kok

"Saya nggak dapat sosialisasi sebelumnya, cuma dengar pas ada petugas satpol lewat ngasih pengumuman pakai pengeras suara. Tahu-tahu kemarin pagi langsung kena sanksi, dan disuruh sidang," ujarnya.

Dalam sidang tersebut, Edi harus membayar denda sebesar Rp 252.000 untuk disalurkan ke kas negara. Terdiri dari sanksi denda Rp 250.000, dan Rp 2.000 biaya sidang.

"Uang di dompet kurang, tadi minta waktu dulu karena harus ke ATM ambil uang. Bagi penjual, ya disuruh tutup dan kena denda cukup berat karena untuk pulang ke rumah perlu bawa uang. Tapi setelah kena denda ini memang bikin kapok, soalnya uang darimana kalau bayar denda terus," katanya. ***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah