Disdik Kabupaten Bandung Dalami OTT 2 Pejabat yang Kena OTT Saber Pungli

- 19 Juli 2021, 18:53 WIB
Kadisdik Kabupaten Bandung Juhana
Kadisdik Kabupaten Bandung Juhana /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/
GALAJABAR - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik)  Kabupaten Bandung H. Juhana menyatakan, pihaknya masih mendalami terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum pejabat Korwil oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Barat di Gedung PGRI Kabupaten Bandung pada 14 Juli 2021 lalu.
 
Kedua oknum pejabat di lingkungan Disdik Kabupaten Bandung itu, yakni Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang SD Kecamatan Pangalengan SJ dan Korwil SD Kecamatan Kertasari AD.
 
Keduanya ditangkap Satuan Tugas Saber Pungli Jawa Barat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Juli 2021 lalu. Dengan barang bukti uang sebesar Rp 11,6 juta yang disita petugas dari Satuan Tugas Saber Pungli Jabar. 
 
 
"Menurut pandangan saya, kebenarannya lagi didalami. Hanya pada prinsipnya, memang ada dugaan pungutan. Untuk liar  tidaknya masih pendalaman. Liar tidaknya sedang didalami dan dipelajari," kata Juhana melalui sambungan telepon, Senin  19 Juli 2021.
 
Ia mengatakan, untuk pembuatan buku kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) itu tidak ada anggarannya, tetapi bisa dianggarkan dari dana BOS (bantuan operasional sekolah).
 
"Ini kan ada proses, ada rapat, diskusi,  pendampingan, sehingga ada belanja narasumber, makan dan minum. Masih didalami," ucapnya.
 
 
Juhana mengatakan, untuk verifikasi kurikulum tingkat satuan pendidikan itu tidak ada anggaran di Disdik karena refocusing. "Untuk Covid-19, fokusnya sekarang," katanya.
 
Ia mengatakan, prinsipnya KTSP ini dilaksanakan pada awal tahun pelajaran dan ini penyesuaian kurikulum sederhana juga karena Covid-19. 
 
"Intinya begini, pungutan ada. Urusan liar tidaknya sedang dipelajari," katanya.
 
Juhana mengungkapkan sampai saat ini ketiga oknum pejabat Disdik yang ditangkap Satuan Tugas Saber Pungli Jabar itu belum ada penetapan status, karena baru diduga.
 
 
"Karena uang itu harus diterangkan. Dari mana untuk apa," katanya.
 
Sebelumnya, imbuh Juhana, untuk pelaksanaan KTSP itu ada anggarannya, namun tahun sekarang tidak ada karena refocusing akibat pandemi Covid-19.
 
"Baru tahun ini. Anggaran itu sedang mengencangkan ikat pinggang karena Covid-19. Sebetulnya, ini sedang didalami," ucapnya.
 
Namun disinggung berapa anggaran untuk pelaksanaan KTSP, Juhana mengatakan, kebutuhan anggaran itu relatif tiap-tiap sekolah itu.
 
 
"Buku-bukunya bagus-bagus, dicetak dan dijilid, digandakan dan ada proses pendampingan, sosialisasi, diskusi kan gitu," katanya.
 
Menurutnya, anggaran itu dimungkinkan untuk bayar narasumber, pengganti makan dan  minum. Ia mengatakan, jika oknum pejabat Disdik itu terbukti melakukan pelanggaran, tentunya harus ada sanksi.
 
Melalui proses hukum, sanksinya itu pidana. Termasuk dari kedinasan juga otomatis ada sanksinya.
 
 
"Setiap pelanggaran itu harus ada sanksinya. Sanksinya itu nanti diserahkan ke Inspektorat," katanya.**

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x