5 Perusahaan di Kota Cimahi Ditunjuk Kemenperin Uji Coba Operasional 100 Persen

- 18 Agustus 2021, 20:00 WIB
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Industri Kota Cimahi di Aula Gedung B Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Rabu (18/8/2021).
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Industri Kota Cimahi di Aula Gedung B Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Rabu (18/8/2021). /Laksmi Sri Sundari /Galajabar/

GALAJABAR - Lima perusahaan di Kota Cimahi ditunjuk  Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk melakukan uji coba operasional 100%, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian pada Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Dessy Setiawati saat ditemui usai kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Industri Kota Cimahi di Aula Gedung B Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Rabu  18 Agustus 2021.

"Ada 5 perusahaan di Cimahi yang ikut uji coba, ditentukan langsung oleh Kemenperin," katanya.

Baca Juga: Lagi-lagi Jokowi Diminta Mundur hingga Tagar #2021HarusGantiPresiden Trending: Lebih Baik Disegerakan

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34/2021 tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 di Wilayah Jawa dan Bali, dilakukan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan berorientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi minimal dalam dua shift sesuai ketentuan.

Menurut Dessy, Uji coba ditetapkan berlaku mulai perpanjangan PPKM Level 4 hingga September 2021 mendatang.

"Sesuai timeline berlaku mulai hari ini (18/8) hingga September 2021. Perusahaan yang dilibatkan terlebih dahulu ikut rapat koordinasi secara virtual bersama Kemenperin agar mereka bisa menyiapkan diri, sudah ada grup khusus perusahaannya juga," terangnya.

Perusahaan wajib menerapkan acuan kerja yang menerapkan prokes ketat. "Panduannya banyak, diantaranya wajib check-in pakai aplikasi PeduliLindungi, karyawan divaksin minimal 70%, serta prokes ketat sesuai acuan," ungkapnya.

Baca Juga: Warga Panik, Alang-alang di Kampung Cireundeu Kota Cimahi Dilalap si Jago Merah

Atas uji coba tersebut, Pemkot Cimahi turut melakukan pengawasan. "Ada tim terpadu Pemkot Cimahi terdiri dari Disdagkoperin, Disnaker, Dinkes, serta Satgas Covid-19 tingkat kelurahan. Sekiranya kalau tidak ada hal yang tidak sesuai tidak perlu sidak. Tinggal kita kawal supaya mereka sesuai aturan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x