Uji Coba Pembukaan Mal di Cimahi, Ngatiyana: Apabila Patuhi Prokes Dilanjutkan

- 19 Agustus 2021, 20:48 WIB
Mal di Kota Cimahi kembali dibuka dengan sejumlah ketentuan yang harus ditaati, dan penerapan  prokes ketat.
Mal di Kota Cimahi kembali dibuka dengan sejumlah ketentuan yang harus ditaati, dan penerapan prokes ketat. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Pemerintah memperluas daerah yang diizinkan membuka kembali mal dan pusat perbelanjaan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali Periode 17-23 Agustus 2021.

Pada PPKM pekan sebelumnya, baru empat daerah yang diperbolehkan membuka mal yaitu DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya. Sedangkan pada PPKM periode ini bertambah menjadi 20 kabupaten/kota, salah satunya adalah Kota Cimahi.

Aturan daerah yang boleh buka mal ini tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.
Adapun mall di daerah tersebut diizinkan beroperasi dari pukul 10.00 - 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Christ Wamea Sentil Moeldoko yang Minta Kritik dengan Tata Krama: Begal Partai Orang Juga Tidak Sesuai Adat

"Berdasarkan Inmendagri Nomor 34 tahun 2021 memang PPKM itu diperpanjang. Tetapi ada beberapa yang dilonggarkan, salah satunya itu Cimahi dijadikan kota yang diizinkan uji coba membuka mal," ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Kamis  19 Agustus 2011.

Menurutnya, kendati diizinkan buka, namun ada sejumlah syarat yang berlaku. Di antaranya kapasitas kunjungan maksimal 50 persen. Lalu pengunjung wajib sudah divaksinasi. 

"Selama uji coba, mal diizinkan buka dengan kapasitas kunjungan 50 persen. Apabila selama uji coba nanti protokol kesehatannya bagus, maka akan dilanjutkan. Tapi pengunjung harus sudah divaksinasi juga," kata Ngatiyana.

Baca Juga: Heboh Jejak Digital Kantor KSP Jadi Tempat Kumpul BuzzeRp, Abdullah Rasyid: Jumpa Kakak Pembina

Lalu anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh berkunjung ke area mall. Sedangkan operasional mall dimulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan.

Sementara untuk kafe dan restoran juga diizinkan menerima layanan makan di tempat atau dine in dengan waktu yang diperpanjang yakni maksimal 30 menit, namun dengan kapasitas kunjungan 50 persen.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah