Tuding Tidak Responsif, Warga Garut Ini Datangi Ombudsman RI untuk Laporkan KPK dan Kementerian Dalam Negeri

- 22 Agustus 2021, 16:59 WIB
Asep Muhidin
Asep Muhidin /Robi Taufik Akbar/Galajabar/

GALAJABAR - Salah satu warga Kabupaten Garut, Asep Muhidin mendatangi gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan, Jakarta pada Rabu, 18 Agustus 2021, untuk melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain melaporkan KPK, Asep juga melaporkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena tidak pernah memberikan tanggapan maupun informasi terkait laporan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

“Saya melaporkan KPK atas adanya dugaan disparitas atau pilih-pilih dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat karena sejak 15 Februari 2021, saya mengirimkan surat permohonan kepada KPK agar melakukan pengkajian dan supervisi kepada Inspektorat Kabupaten Garut sebagaimana surat nomor : 122/2/Masyarakat-Garut/2021,” kata Asep yang akrab disapa Apdar, Ahad, 22 Agustus 2021.

Baca Juga: Kritik Mural Mendadak 'Mati' di Tangan Penguasa, RR: Maraknya Mural Adalah Sebagai Pengganti DPR yang Lumpuh

Bukan tanpa alasan, kata Asep, dalam menyampaikan permohonan kepada KPK, tentu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 huruf a Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi saya sebagai warga Kabupaten Garut yang telah menempuh upaya hukum mulai dari persidangan di Komisi Informasi, PTUN hingga Mahkamah Agung (MA) dan telah memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari Mahkamah Agung RI di mana Inspektorat Kabupaten Garut harus menyerahkan salinan Laporan Hasil Pemeriksaan Desa, namun hingga saat ini, atasan PPID (Sekretaris Daerah) belum menyerahkannya, ini berarti ada comtempt of court (pembangkangan hukum),” katanya.

Menurutnya, KPK haruslah memiliki alasan hukum mengapa tidak merespons atau menanggapi surat dari masyarakat biasa, padahal Undang-undang tidak membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan publik.

Baca Juga: Terungkap! Anggota DPR RI Ini Beberkan Kesalahan Fatal Jokowi dari A sampai Z dalam Atasi Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah