Walkot Cimahi Nonaktif Terbukti Menerima Gratifikasi, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara

- 25 Agustus 2021, 19:00 WIB
Terdakwa Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M Priatna mengikuti sidang dengan agenda putusan terkait kasus suap Rp 1,6 miliar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021). Majelis hakim memvonis Ajay M Priatna dengan dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp. 100 juta subsider kurungan tiga bulan.
Terdakwa Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M Priatna mengikuti sidang dengan agenda putusan terkait kasus suap Rp 1,6 miliar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021). Majelis hakim memvonis Ajay M Priatna dengan dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp. 100 juta subsider kurungan tiga bulan. /Darma Legi/Galajabar/

Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, terdakwa Ajay dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa KPK.

Sebelumnya, Ajay dituntut oleh jaksa KPK dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Jadwal Ujian CASN Menunggu Konfirmasi BKN, Kepala BKPSDM KBB: Jangan Percaya Pada Orang yang Bisa Meluluskan

Selain hukuman badan, Ajay juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara.

Ajay juga dituntut membayar uang pengganti Rp 7 miliar lebih yang akan diperhitungkan dengan uang yang sudah disita sebesar Rp 5 miliar.

Jika tak membayar uang pengganti dalam waktu satu sebulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta benda tak memenuhi, diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga: Juliari Divonis Ringan karena Bully, Gus Umar: Angelina Sondakh Dibully, Gak Ada Vonis Tersiksa karena Dibully

Usai persidangan, Ajay merasa dirinya tidak bersalah. "Saya merasa tidak (berbuat) apa-apa. Tidak merasa berbuat sesuatu yang keliru," kata Ajay.

Ia menambahkan, perkara yang menjerat lebih karena ketidaktahuan dirinya jika apa yang dilakukan memiliki konsekuensi hukum.

"Jadi itu semata-mata karena ketidaktahuan saya. Harapan perbuatan ada tapi bukan pidana. Tapi ternyata memang salah," tambahnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah