Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, terdakwa Ajay dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa KPK.
Sebelumnya, Ajay dituntut oleh jaksa KPK dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain hukuman badan, Ajay juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara.
Ajay juga dituntut membayar uang pengganti Rp 7 miliar lebih yang akan diperhitungkan dengan uang yang sudah disita sebesar Rp 5 miliar.
Jika tak membayar uang pengganti dalam waktu satu sebulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta benda tak memenuhi, diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Usai persidangan, Ajay merasa dirinya tidak bersalah. "Saya merasa tidak (berbuat) apa-apa. Tidak merasa berbuat sesuatu yang keliru," kata Ajay.
Ia menambahkan, perkara yang menjerat lebih karena ketidaktahuan dirinya jika apa yang dilakukan memiliki konsekuensi hukum.
"Jadi itu semata-mata karena ketidaktahuan saya. Harapan perbuatan ada tapi bukan pidana. Tapi ternyata memang salah," tambahnya.