Namun, dalam perjalanannya, Ajay baru menerima uang total Rp 1,6 miliar atau tepatnya Rp 1.661.250.000. Hakim menuturkan uang Rp 1,6 tersebut diberikan kepada Ajay secara bertahap.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000," ujar majelis.
Diterangkan, uang miliaran rupiah itu diberikan oleh Hutama agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda tidak dipersulit oleh Ajay yang menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selalu penyelenggara negara," katanya.
Dalam paparan putusan, RSU Kasih Bunda berencana menambah pembangunan gedung pada 2019. Agar pembangunan berjalan lancar, Hutama Yonathan melakukan pertemuan dengan Ajay guna mengurus revisi IMB.
Pihak RSU Kasih Bunda pun kemudian mengajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
Setelah itu, Ajay dan Hutama beberapa kali melakukan pertemuan di kafe dan rumah makan, baik di Cimahi maupun di Kota Bandung.
Dalam pertemuan itu, Ajay diduga meminta uang senilai Rp 3.297.189.746,00. Penyerahan uang dilakukan oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay. Sampai pada akhirnya orang-orang itu diamankan di salah satu kafe di Kota Bandung.***