Walkot Cimahi Nonaktif Terbukti Menerima Gratifikasi, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara

- 25 Agustus 2021, 19:00 WIB
Terdakwa Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M Priatna mengikuti sidang dengan agenda putusan terkait kasus suap Rp 1,6 miliar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021). Majelis hakim memvonis Ajay M Priatna dengan dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp. 100 juta subsider kurungan tiga bulan.
Terdakwa Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M Priatna mengikuti sidang dengan agenda putusan terkait kasus suap Rp 1,6 miliar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021). Majelis hakim memvonis Ajay M Priatna dengan dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp. 100 juta subsider kurungan tiga bulan. /Darma Legi/Galajabar/

GALAJABAR - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Ajay dinilai terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistiyono di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L. L. R. E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu  25 Agustus 2021.

Baca Juga: 2022 Jokowi Harus Bayar Bunga Utang 405 Triliun, Demokrat: Bayarnya Pakai Utang Lagi?

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ajay M Priatna terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusannya.

Ajay juga diputus membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar.

Majelis Hakim menyatakan Ajay terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Soal Rencana Pabrik Vaksin China di Indonesia, Anggota DPR: Harusnya Prioritaskan Pabrik Vaksin Merah Putih!

Sebelum memvonis Ajay, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan.

Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa Ajay belum pernah dihukum.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x