Walkot Cimahi Nonaktif Terbukti Menerima Gratifikasi, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara

- 25 Agustus 2021, 19:00 WIB
Terdakwa Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M Priatna mengikuti sidang dengan agenda putusan terkait kasus suap Rp 1,6 miliar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021). Majelis hakim memvonis Ajay M Priatna dengan dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp. 100 juta subsider kurungan tiga bulan.
Terdakwa Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M Priatna mengikuti sidang dengan agenda putusan terkait kasus suap Rp 1,6 miliar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021). Majelis hakim memvonis Ajay M Priatna dengan dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp. 100 juta subsider kurungan tiga bulan. /Darma Legi/Galajabar/

Baca Juga: Bandingkan Indonesia-Afghanistan hingga Singgung Pancasila, FH: Afghanistan Gagal Lahirkan Nasionalisme

Saat ditanya soal sikap dirinya terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, Ajay menyebut masih harus pikir-pikir. "Banding? Kita pikir-pikir dulu," singkatnya.

Lebih lanjut Ajay menegaskan, perkara yang dialaminya itu sama sekali tak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan.

Ia membantah semua tudinya kerap mengurus perizinan dan menerima gratifikasi. Pengurusan perizinan, kata Ajay, semua menjadi kewenangan Dinas terkait.

Baca Juga: Muhammad Kece Akhirnya Ditangkap Polisi, Ketua MUI: Walhamdulillah, Kita Jangan Sampai Lukai Keyakinan Lain!

"Saya tahu saya dituding menerima gratifikasi setelah persidangan. Katanya ada yang ngasih Rp 1,7 miliar, Rp 1,1 miliar, ada yang Rp 150 juta. Tidak pernah ada konfirmasi ke saya. Itu diluar logika saya, di luar logika siapapun," tuturnya.

"Semua yang menerima Joni (orang kepercayaan Dirut RSU Kasih Bunda) dan katanya dikasih ke Yanti (bendahara perusahaan milik Ajay). Tapi dalam persidangan terungkap jika Yanti tak pernah menerima dari Joni," terang Ajay menjelaskan.

Perizinan
Dalam paparannya, Majelis Hakim menyatakan Ajay diduga telah menerima gratifikasi dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda.

Baca Juga: Beban Kerja Rezim Jokowi Lebih Ringan daripada Rezim SBY, Dr. Susilawati: SBY Cukup Repot Hadapi Oposan!

Nilai uang yang diminta oleh Ajay sebagai fee atas dikeluarkannya perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi itu mencapai Rp 3,2 miliar.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x