Saat ditanya soal sikap dirinya terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, Ajay menyebut masih harus pikir-pikir. "Banding? Kita pikir-pikir dulu," singkatnya.
Lebih lanjut Ajay menegaskan, perkara yang dialaminya itu sama sekali tak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan.
Ia membantah semua tudinya kerap mengurus perizinan dan menerima gratifikasi. Pengurusan perizinan, kata Ajay, semua menjadi kewenangan Dinas terkait.
"Saya tahu saya dituding menerima gratifikasi setelah persidangan. Katanya ada yang ngasih Rp 1,7 miliar, Rp 1,1 miliar, ada yang Rp 150 juta. Tidak pernah ada konfirmasi ke saya. Itu diluar logika saya, di luar logika siapapun," tuturnya.
"Semua yang menerima Joni (orang kepercayaan Dirut RSU Kasih Bunda) dan katanya dikasih ke Yanti (bendahara perusahaan milik Ajay). Tapi dalam persidangan terungkap jika Yanti tak pernah menerima dari Joni," terang Ajay menjelaskan.
Perizinan
Dalam paparannya, Majelis Hakim menyatakan Ajay diduga telah menerima gratifikasi dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda.
Nilai uang yang diminta oleh Ajay sebagai fee atas dikeluarkannya perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi itu mencapai Rp 3,2 miliar.