FAKTA: BAB Sembarangan Masih Terjadi di Kota Cimahi

- 1 September 2021, 22:41 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana membuka kegiatan pembinaan bersama tim pembina  Kota/Kabupaten Sehat (KKS) Kota Cimahi, dengan program pengabdian masyarakat Stikes Jendral Ahmad Yani dalam penuntasan Open Defecation Free (ODF) di Kota Cimahi tahun 2021 yang bertempat di Keluarahan Padasuka, Rabu (1/9/2021).
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana membuka kegiatan pembinaan bersama tim pembina Kota/Kabupaten Sehat (KKS) Kota Cimahi, dengan program pengabdian masyarakat Stikes Jendral Ahmad Yani dalam penuntasan Open Defecation Free (ODF) di Kota Cimahi tahun 2021 yang bertempat di Keluarahan Padasuka, Rabu (1/9/2021). /Laksmi Sri Sundari/galajabar/

GALAJABAR - Perilaku buang air besar (BAB) sembarangan masih terjadi di Kota Cimahi. Hal itu disebabkan, belum semua penduduk mengakses sanitasi yang layak.

Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi tahun 2021, penduduk Kota Cimahi yang sudah mendapat akses sanitasi yang layak baru mencapai 80 %, dari total jumlah penduduk sekitar 500 ribu jiwa lebih.

Artinya, masih ada 20 persen penduduk Kota Cimahi yang belum mendapatkan akses sanitasi yang layak. Kebanyakan dari mereka membuang hajatnya dari jamban langsung ke sungai, bukan ke septic tank. Kemudian juga melalui sarana mandi cuci kakus (MCK), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), menumpang ke keluarga atau tetangga, hingga ke fasilitas umum seperti masjid.

Baca Juga: Link Streaming dan Jadwal Tokyo Revengers Episode 22: Touman Menang Atas Valhalla, Baji Tewas

"Tahun 2021 jumlah penduduk Kota Cimahi yang mengakses sanitasi layak,  baru mencapai 80 %," ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana dalam kegiatan pembinaan bersama tim pembina  Kota/Kabupaten Sehat (KKS) Kota Cimahi, dengan program pengabdian masyarakat Stikes Jendral Ahmad Yani dalam penuntasan Open Defecation Free (ODF) di Kota Cimahi tahun 2021 yang bertempat di Keluarahan Padasuka, Rabu  1 September 2021.

Sementara jumlah RW yang sudah  ODF atau stop buang air besar sembarangan sebanyak 113 RW atau sekitar 36,22 % dari 312 RW yang ada di Kota Cimahi.

"Yang memenuhi syarat ODF baru dua kelurahan, yakni Cibeber dan Cipageran. Yang sekarang kita rintis adalah kelurahan Citeureup, kelurahan Padasuka, dan Kelurahan Cimahi. Sehingga nanti ada 3 kelurahan tidak membuang air besar di sembarang tempat, baik di selokan maupun saluran air. Sehingga di setiap rumah harus memiliki septic tank atupun kamar mandi. Kita dorong, mudah-mudahan tiga kelurahan ini bisa teratasi. Di padasuka juga sudah bagus, sudah 97 persen, berarti tinggal beberapa rumah yang tidak memiliki septic tank," beber Ngatiyana.

Baca Juga: Hengki Kurniawan Sidak Proyek Gedung DPRD KBB, Sejam Periksa dari Lantai Dasar hingga Atas

Dijelaskannya, tahun 2021 berdasarkan target renstra dan renja Dinkes Kota Cimahi tahun 2021, ada 2 kelurahan yang akan deklarasi ODF, yaitu Kelurahan Padasuka dan Kelurahan Citeureup pada bulan November 2021.

Penentuan kelurahan ODF berdasarkan data penduduk terhadap akses jamban sehat yang dilaporkan oleh bidang yang menangani kesehatan sesuai dengan peraturan wali kota  cimahi nomor 14 tentang penyelenggaraan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat).

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x