Interpelasi Anies Formula E, Aktivis Ekonomi: Tidak Perlu Interpelasi, Beri Gubernur Kesempatan

- 1 September 2021, 20:25 WIB
Kebijakan Anies Baswedan dan Polemik Formula E dibahas dalam agenda zoom meeting dengan tema "Ada Apa Interpelasi Formula E?" yang digelar 29 Agustus 2021.
Kebijakan Anies Baswedan dan Polemik Formula E dibahas dalam agenda zoom meeting dengan tema "Ada Apa Interpelasi Formula E?" yang digelar 29 Agustus 2021. /Publiktanggamus.com/Syaiful Amri

GALAJABAR– Tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta telah sepakat untuk menolak usulan interpelasi fraksi PSI dan PDIP yang ditunjukkan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait Formula E.

Tujuh fraksi tersebut terdiri atas Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, dan Fraksi PKB-PPP.

Meski begitu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan pihaknya bersikeras mengajukan interpelasi meski Gerindra mengklaim 73 anggota DPRD menolak.

Baca Juga: Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat Rumah, Yogi Keluhkan Penanganan Polresta Bandung Lamban

Menanggapi hal ini, aktivis gerakan koperasi dan pemberdayaan ekonomi rakyat, Ferry Koto mengatakan, menggunakan hak interpelasi hanya membuktikkan bahwa sebenarnya Formula E tidak bermasalah secara hukum.

“Memilih menggunakan hak interpelasi dibanding angket, bukti bahwa sebenarnya Formula E tak ada persoalan secara hukum. Itu realitas pertama,” ujarnya melalui Twitter pribadi @ferrykoto Rabu, 1 September 2021.

“Jika alasan menggunakan hak interpelasi karena dinilai dampaknya mempengaruhi jalannya program2 Pemprov DKI, juga tak memiliki dasar yg kuat. Buktinya program2 di DKI berjalan baik2 saja. Malah temuan BPK banyak kejadian lebih bayar. Artinya uangnya turah2 Itu realitas kedua,” imbuhnya.

Baca Juga: Saling Lapor : Putra Ahok, Nicholas Sean vs Ayu Thalia, Begini Kata Polisi

Ferry kemudian menjelaskan hal ini dari sisi Commitment Fee yang telah dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

“Jika dicermati dari sisi Commitment Fee yg telah dibayarkan Pemprov DKI, yg dalam kontraknya adalah dana komitmen yg sifatnya wajib dan akan hangus jika DKI membatalkan pelaksanaan sesuai komitmen. Maka interpelasi makin tak relevan. Itu realitas ketiga,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah