Pelanggaran Perda Masih Terus Terjadi, Satpol PP Kota Cimahi Rutin Gelar Operasi

- 9 September 2021, 18:43 WIB
Petugas Satpol PP dan Damkar  Kota Cimahi menggelar Operasi Pengecekan Perizinan Kegiatan usaha dan Kegiatan Bangunan Pra Sidang Tipiring Terkait Penegakan Perda Kota Cimahi di Jalan Cibeber dan Jalan Kerkof, Kamis (9/9/2021)
Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi menggelar Operasi Pengecekan Perizinan Kegiatan usaha dan Kegiatan Bangunan Pra Sidang Tipiring Terkait Penegakan Perda Kota Cimahi di Jalan Cibeber dan Jalan Kerkof, Kamis (9/9/2021) /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar)  Kota Cimahi kembali menemukan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), saat Kegiatan Operasi Pengecekan Perizinan Kegiatan usaha dan Kegiatan Bangunan Pra Sidang Tipiring Terkait Penegakan Perda di Kota Cimahi
 
Kali ini ditemukan 12 dugaan pelanggaran Perda saat Operasi Pengecekan Perizinan Kegiatan usaha dan Kegiatan Bangunan Pra Sidang Tipiring Terkait Penegakan Perda di Kota Cimahidi Jalan Cibeber, dan Jalan Kerkof, Kamis  9 September 2021.
 
Kegiatan bangunan tersebut belum bisa menunjukkan izin yang dikeluarkan oleh dinas terkait yakni Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
 
 
Sebelumnya, pada Kamis (2/9/2021) kemarin petugas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi juga menemukan 10 dugaan pelanggaran, setelah melakukan Operasi Penegakkan Perda di Jalan Amir Mahmud, Jalan Lurah, Jalan Sangkuriang, dan Jalan Cigugur Tengah.
 
Pihak yang diduga pelanggar itu diminta melakukan klarifikasi oleh petugas, dengan membuktikan dokumen penyerta atas dugaan pelanggaran yang dilakukan. Jika tidak, maka diharuskan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
 
"Kegiatan ini dalam rangka pengecekan perizinan kegiatan usaha dan kegiatan bangunan, terkait penegakan Perda Kota Cimahi. Ditemukan ada 12 diduga pelanggar," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan  Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal.
 
 
Para pelaku usaha tersebut diduga melanggar Perda No. 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha bidang Perdagangan, dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum. 
 
"Di lapangan terhitung 12 yang diduga melanggar Perda. Kegiatan bangunan tersebut belum bisa menunjukkan izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP," terangnya.
 
Pihak Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi kemudian menyerahkan surat undangan klarifikasi kepada pemilik maupun pengelola usaha.
 
"Kami melakukan pemanggilan klarifikasi kepada pelaku usaha dan pemilik bangunan yang diduga belum bisa menunjukan perizinan untuk hadir pada Selasa, 14 September 2021  mendatang di kantor Satpol PP Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah," ungkapnya.
 
 
Jika pelaku usaha dan pemilik bangunan tidak dapat menunjukkan perizinan, lanjut Faisal, maka akan dilanjutkan ke sidang Tipiring. "Nanti akan kelihatan saat pemeriksaan, baru bisa dipastikan atas perijinan yang dimiliki. Kalau tidak bisa memperlihatkan surat ijinnya akan dibawa ke sidang tipiring," jelas Faisal.***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x