Menggunakan Sabu dan Ganja, 'Boris' Preman Pensiun Ditangkap Polres Cimahi di Lembang

- 15 September 2021, 20:56 WIB
NJY, pemeran Boris dalam sinetron Preman Pensiun menjadi tersangka penyelahgunaan narkoba. Dia dihadirkan saat  gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Jenderal Amir Mahmud, Rabu (15/9/2021).
NJY, pemeran Boris dalam sinetron Preman Pensiun menjadi tersangka penyelahgunaan narkoba. Dia dihadirkan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Jenderal Amir Mahmud, Rabu (15/9/2021). /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

Dari tangan tersangka NJY, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu, satu buah perangkat alat hisap sabu, dan berbagai barang bukti lainnya.

Baca Juga: Belasan Juta Subscriber Deddy Corbuzier Terancam Lenyap, Netizen Serukan Unsubscribe Imbas Nyinyiri Santri

"Tersangka NJY ini ngakunya sebagai pemakai dan baru sebulan, tapi kita masih dalami," ucapnya.

Sedangkan untuk tersangka lainnya yang berinisial MZ, MA, FH, JR, RIS, SZ, CR, RS, dan AS, modus operandinya dalam mengedarkan narkotika dengan beberapa cara. Seperti sistem beli tempel, langsung transaksi dengan ketemuan disuatu tempat, dan membeli secara online melalui media sosial dengan nama dan istilah yang disamarkan.

"Para tersangka akan dikenakan Pasal 111, 112, 114, dan 113 UU No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 59 UU No 5/1997 tentang Psikotropika, dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," sebut Imron.

Baca Juga: Nyinyiri Santri Penghafal Alquran, Diaz Hendropriyono dan Deddy Corbuzier 'Kena Batunya'

Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin menambahkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka NJY, narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli menggunakan uang milik seseorang berinisial CK (DPO) senilai Rp. 1.450.000 secara online atau transfer menggunakan sistem tempel dengan dibantu oleh tersangka RI untuk dicarikan dan dibelikan narkotika jenis sabu.

"Tersangka RI kemudian membeli Narkotika jenis sabu kepada RA (DPO), dan setelah mendapatkannya narkotika jenis shabu tersebut diserahkan kepada tersangka NJY yang mana selanjutnya akan diserahkan kepada CK (DPO). Sebelum diserahkan kepada CK (DPO), terlebih dahulu oleh  NJY dan RI, narkotika jenis sabu tersebut diambil sebagian, lalu kemudian digunakan oleh keduanya secara bergantian sampai habis," terangnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah