"Memang benar saya sudah menandatangani surat pemberhentian sementara. Biarlah beliau menjalani proses hukum dulu dan kita tunggu proses hukumnya seperti apa," kata Hengki di Ngamprah, Jumat 8 Oktober 2021.
Hengki menegaskan, secara aturan ketika ada kepala desa yang tersangkut hukum dan ditetapkan sebagai tersangka maka harus diberhentikan sementara.
Baca Juga: 7 Rekomendasi C-Drama yang Siap Menemani Akhir Pekanmu
Menurutnya, benar tidaknya Kepala Desa Cikole melakukan tindakan yang melanggar hukum akan terjawab melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Jajang dianggap bersalah karena sempat mengalihkan aset tanah ke pihak lain. Walaupun setelah ada temuan dia mencabut pengalihan aset tersebut.
"Kami juga sudah menugaskan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan sesuai prosedur," tukasnya.***