Polda Jabar Tetapkan Kades Cikole sebagai Tersangka, Pemkab Bandung Barat Ambil Sikap Berhentikan Sementara

- 8 Oktober 2021, 19:26 WIB
Plt. Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan
Plt. Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan /Instagram Hengkykurniawan/

"Memang benar saya sudah menandatangani surat pemberhentian sementara. Biarlah beliau  menjalani proses hukum dulu dan kita tunggu proses hukumnya seperti apa," kata Hengki di Ngamprah, Jumat 8 Oktober 2021.

Hengki menegaskan, secara aturan ketika ada kepala desa yang tersangkut hukum dan ditetapkan sebagai tersangka maka harus diberhentikan sementara. 

Baca Juga: 7 Rekomendasi C-Drama yang Siap Menemani Akhir Pekanmu

Menurutnya, benar tidaknya Kepala Desa Cikole melakukan tindakan yang melanggar hukum akan terjawab melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Jajang dianggap bersalah karena sempat mengalihkan aset tanah ke pihak lain. Walaupun setelah ada temuan  dia mencabut pengalihan aset tersebut.

"Kami juga sudah menugaskan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan sesuai prosedur," tukasnya.***

 

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x