35 Angkutan Umum di Cimahi Terjaring Operasi, Kesalahan: Surat Kendaraan Tak Lengkap hingga Over Kapasitas

- 13 Oktober 2021, 20:47 WIB
Tim gabungan dari  Dishub Kota Cimahi, Polres Cimahi dan unsur TNI  menggelar Operasi Penegakkan Hukum Lalulintas (Gakumlalin) di kawasan Cilember Jln. Amir Mahmud, Rabu (13/10/2021).
Tim gabungan dari Dishub Kota Cimahi, Polres Cimahi dan unsur TNI menggelar Operasi Penegakkan Hukum Lalulintas (Gakumlalin) di kawasan Cilember Jln. Amir Mahmud, Rabu (13/10/2021). /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Polres Cimahi dan unsur TNI  menggelar Operasi Penegakkan Hukum Lalulintas (Gakumlalin) di kawasan Cilember Jln. Amir Mahmud, Rabu  13 Oktober 2021.
 
Puluhan kendaraan yang terdiri dari angkutan umum (angkot), angkutan barang, dan angkutan orang terjaring dalam operasi tersebut.
 
Berdasarkan pantauan, sejumlah petugas terlihat mengecek kelengkapan surat kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk angkutan barang, angkutan umum, dan angkutan orang.
 
 
"Sasarannya angkutan umum dan orang, mulai dari kelengkapan surat kendaraan, hingga angkutan yang melebihi kapasitas. Ada sekitar 35 unit yang dikenakan penindakan terdiri dari angkutan orang dan angkutan barang," ujar Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.
 
Kebanyakan kendaraan sudah habis masa berlaku uji kelaikan kendaraan atau uji KIR, tapi tetap beroperasi ataupun kartu pengawas yang sudah kadaluarsa. 
 
"Pelanggaran ada yang sifatnya administrasi seperti kartu pengawasan kadaluarsa, tidak bawa SIM. Ada juga yang lalai melakukan uji KIR berkala,hal itu dapat membahayakan keselamatan penumpang karena kelaikan kendaraan tidak teruji," ucapnya.
 
 
Penindakan berupa sanksi sesuai aturan. Ranto mengklaim, kegiatan tersebut dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
 
"Khususnya untuk angkutan umum baik itu angkutan orang maupun angkutan barang. Termasuk seluruh pengguna jalan," katanya.
 
Dalam setahun, biasanya kegiatan gakum dilaksanakan sebanyak 12 kali. "Namun karena kondisi Pandemi sekarang ini, tahun ini hanya dilakukan sebanyak 6 kali," imbuhnya.
 
Diakui Ranto, kesadaran pengusaha angkutan dalam melakukan pengurusan administrasi perijinan kendaraan terbilang rendah di masa pandemi. Mereka beranggapan tidak terjadi operasi, sehingga abai akan kewajiban uji KIR berkala.
 
 
"Masih banyaknya pelanggaran menunjukkan rendahnya kesadaran mengurus administrasi angkutan umum sebagai bagian dari tertib lalu lintas. Salah satu faktor penyebab, diantaranya regulasi aturan selama pandemi yang agak memberatkan dalam upaya mencegah penularan Covid-19 seperti pembatasan kapasitas penumpang. Jelas hal ini berimbas pendapatan yang menurun," tuturnya.
 
Lewat kegiatan tersebut, pihaknya berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat agar taat aturan berkendaraan baik kendaaan pribadi maupun angkutan umum orang maupun barang. 
 
"Siapkan samua kelengkapan surat kendaraan dan cek kendaraan secara berkala. Jangan sampai terjadi hal yang diinginkan," tuturnya.***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x