Menanggapi hal itu, Ngatiyana mengatakan pihaknya siap menerapkan kebijakan pendanaan pesantren.
"Implementasi pendanaan pesantren belum dilakukan karena aturannya juga baru. Tapi mudah-mudahan segera terealisasi," katanya.
Baca Juga: 7 Negara dengan Koneksi Internet Paling Cepat di Dunia, Nomor 1 Tak Disangka-sangka
Pihaknya akan menyiapkan peraturan daerah sebagai dasar hukum. "Nanti kita buat perda sebagai payung hukum dulu, termasuk besaran anggaran bantuan untuk pesantren.
Dari Gubernur Jabar juga sudah ada program bantuan untuk pesantren," ungkapnya.
Ngatiyana mengklaim, selama ini Pemkot Cimahi sudah men-support pesantren melalui berbagai program.
"Selama ini bantuan ada, tapi tidak mengikat. Dalam hal ini Pemkot Cimahi melalui kabag kesra bersama Baznas Kota Cimahi membantu santri dan pesantren yang membutuhkan, bagaimana bantu mereka semampunya. Dengan kebijakan terbaru ini perlu kita bahas dulu besaran dan aturan hukumnya," tuturnya. ***