Perpres tersebut secara khusus, mengatur tentang dana pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pendidikan pesantren.
"Pertama, kemarin kita baru launching untuk memberikan insentif kepada para ustad dan ustadzah. Kemudian, setelah ada Perpres Nomor 82 tahun 2021, saya sudah menyampaikan kepada DPRD untuk pembahasan perda tentang pesantren. Semoga dengan terbitnya Perpres ini, tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan di lingkungan pesantren, tapi lebih dari itu, juga untuk mengembangkan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat" paparnya ***