Kemendag RI Anugrahi Kota Cimahi Daerah Tertib Ukur

- 29 Oktober 2021, 20:58 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menerima penghargaan Daerah Tertib Ukur (DTU) Tahun 2020 dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, di The Ballroom XXI Djakarta Theater Building, Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menerima penghargaan Daerah Tertib Ukur (DTU) Tahun 2020 dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, di The Ballroom XXI Djakarta Theater Building, Jakarta, Kamis (28/10/2021). /Ist/
GALAJABAR - Kota Cimahi meraih penghargaan Daerah Tertib Ukur (DTU) Tahun 2020 dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
 
Dengan penghargaan ini diharapkan kinerja pelayanan dan pengawasan kemetrologian di Kota Cimahi dapat terus disempurnakan, menuju Kota Cimahi yang lebih tertib ukur.
 
Penghargaan DTU diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana di The Ballroom XXI Djakarta Theater Building, Jakarta, Kamis  28 Oktober 2021.
 
 
Selain Kota Cimahi, penghargaan DTU 2020 juga diraih oleh lima daerah lainnya, yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Rokan Hilir. 
 
"Kota Cimahi mendapat penghargaan dari Kementerian Perdagangan, yaitu di bidang Daerah Tertib Ukur. Penghargaan langsung diberikan oleh Bapak Menteri Perdagangan,” ungkap Ngatiyana, Jumat  29 Oktober 2021.
 
Ngatiyana mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat Cimahi, atas prestasi yang berhasil diraih Kota Cimahi tersebut.
 
 
"Saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintahan Kota Cimahi, seluruh ASN dan juga seluruh masyarakat Kota Cimahi atas prestasi yang diraih ini," ucapnya.
 
Penghargaan yang diserahkan pada Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional ke-9 Tahun 2021 itu diberikan pada Kota dan Kabupaten atas prestasi mewujudkan tertib ukur melalui pembinaan, pengawasan serta pelayanan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar koma, timbang dan perlengkapannya guna memberikan jaminan kebenaran pengukuran, untuk melindungi kepentingan umum dan konsumen sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.
 
Metrologi menjadi hal yang sangat penting dalam menunjukkan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan, hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen dalam melakukan transaksi jual beli. 
 
 
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi Dadan Darmawan, didampingi Kepala UPTD Metrologi Reni Septia Syam mengatakan, penghargaan DTU 2020 ini diberikan kepada 6 Kabupaten/Kota yang dinilai oleh tim penilai dari Direktorat Metrologi Kemendag RI, karena memenuhi kritetia aspek pencapaian outcome tertib ukur, dengan indikator persentase alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang beredar sesuai ketentuan
 
"Selanjutnya penilaian juga mencakup aspek kelembagaan Unit Metrologi Legal, dan aspek inovasi kebijakan dan pelayanan kemetrologian. Selain itu kita juga dinilai dari aspek pelaporan tera ulang yang konsisten ke aplikasi SIMPEL Kemendag. Verifikasi alat standar juga dilakukan sesuai ketentuan. 
Pengawasan berkala juga dilakukan dan dilaporkan ke SIMPEL kemendag. Selain itu bagaimana inovasi yang dilakukan oleh kita dalam mensosialisasikan kewajiban tera ulang," terangnya.
 
Pihaknya juga membuat animasi untuk penyuluhan metrologi, dengan sasarannya  pedagang, pemilik alat ukur perusahaan/badan usaha, dan masyarakat konsumen secara umum.
 
 
Penghargaan DTU ini, menurut Dadan, baru pertama kali diterima Kota Cimahi.
 
"Sebelumnya kita sudah pernah dapat penghargaan, tapi baru level pasar tertib ukur, yaitu pasar Melong tahun 2018, dan pasar Cimindi tahun 2019. Untuk predikat DTU levelnya sudah lebih luas lagi. Dengan penghargaan ini diharapkan kinerja pelayanan dan pengawasan kemetrologian di Kota Cimahi dapat terus disempurnakan menuju Kota Cimahi yang lebih tertib ukur," tuturnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah