Minimalisir Sengketa Lahan, Pemkab Bandung Segera Tetapkan Penegasan Batas Wilayah Desa dan Kelurahan

- 1 November 2021, 17:07 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna membuka kegiatan Penyusunan Kesepakatan Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan di Valley Resort & Hotel, Rancabali, Senin  1 November 2021.
Bupati Bandung Dadang Supriatna membuka kegiatan Penyusunan Kesepakatan Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan di Valley Resort & Hotel, Rancabali, Senin 1 November 2021. /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

“Batas administrasi juga menentukan batas wilayah Kabupaten Bandung dengan kabupaten kota lainnya. Kalau sudah sesuai dengan aspek yuridis, akan menjadi salah satu persyaratan penting dalam kegiatan di desa, misalnya saat pemekaran wilayah. Di Kabupaten Bandung banyak desa dengan jumlah penduduk lebih dari 30.000 jiwa. Dan untuk pemekaran itu dibutuhkan data luas wilayah, jumlah penduduk dan heterogenitas masyarakat,” urainya.

Baca Juga: Kemenhub Tetapkan Wajib PCR Pelaku Kendaraan 250KM, Netizen Menjerit: Percuma Vaksin, Ini Negeri Para Mafia

Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 92 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, ditindaklanjuti dengan dibentuknya Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD) Tingkat Kabupaten Bandung, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor 414/Kep.142-DPMD/2019 tanggal 11 januari 2019.

Ia pun berharap agar Tim PPBD tersebut, dapat menjalankan tugasnya dan mampu mengimplementasikan regulasi tersebut. Hal itu agar tercipta tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa, yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

“Penataan batas desa adalah unsur terpenting, dan merupakan langkah pertama dalam proses penataan ruang partisipatif di tingkat desa,” lanjut bupati yang akrab disapa Kang DS itu.

Baca Juga: Sudjiwo Tedjo 'Redam' Isu Gunakan Transportasi dengan Jarak Tempuh 250KM Wajib PCR: Patuhi, Tapi...

Batas desa yang jelas, tambah Kang DS, akan memberikan dasar yang kuat bagi desa untuk melakukan perencanaan pembangunan. Khususnya yang berkaitan dengan penggunaan lahan yang membutuhkan keterangan keruangan yang rinci dan akurat.

“Dengan adanya penataan batas desa dan rekaman posisi desa secara lengkap dengan wilayahnya, maka selanjutnya dapat diintegrasikan ke dalam data base spasial atau keruangan di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional,” tukasnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah