Minimalisir Sengketa Lahan, Pemkab Bandung Segera Tetapkan Penegasan Batas Wilayah Desa dan Kelurahan

- 1 November 2021, 17:07 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna membuka kegiatan Penyusunan Kesepakatan Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan di Valley Resort & Hotel, Rancabali, Senin  1 November 2021.
Bupati Bandung Dadang Supriatna membuka kegiatan Penyusunan Kesepakatan Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan di Valley Resort & Hotel, Rancabali, Senin 1 November 2021. /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

GALAJABAR- Penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa/kelurahan akan segera dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.

Pelacakan mandiri oleh masing-masing desa dan kelurahan, terkait batas wilayah tersebut, telah dilakukan pada bulan Juni hingga Oktober 2021.

Hal itu terungkap, saat Bupati Bandung Dadang Supriatna membuka kegiatan Penyusunan Kesepakatan Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan di Valley Resort & Hotel, Rancabali, Senin  1 November 2021.

Baca Juga: Halloween Mencekam! Teror Pria Berpisau Hebohkan KRL Tokyo, Belasan Penumpang Terluka Usai Mendapat Serangan

Kegiatan yang digagas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, bekerjasama dengan Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) - Badan Informasi Geospasial (BIG) itu, diikuti 260 desa dan 10 kelurahan di 30 kecamatan.

Menghadirkan narasumber Kepala PPBW-BIG Astrit Rismayanti dan Kepala Sub Bidang Sosialisasi Tata Wilayah Desa Kementerian Dalam Negeri RI Ayu Firman, kegiatan itu berlangsung mulai tanggal 1 hingga 18 November 2021, atau selama 12 hari kerja.

Melalui kegiatan tersebut, Bupati Dadang Supriatna berharap para peserta dapat menyepakati batas wilayah administrasi desa/kelurahan. Menurutnya penentuan batas wilayah desa dan kelurahan tidak hanya menyangkut ruang.

Baca Juga: Heboh, Video Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Asyik Makan di Restoran, Netizen: Money Can Buy Anything

“Lebih dari itu, melalui batas yang jelas akan diketahui wilayah kerja administrasi dan kegiatan pembangunan, serta dapat meminimalisir terjadinya sengketa lahan. Untuk itu diperlukan pemetaan batas secara benar, sesuai aspek yuridis,” harap bupati didampingi Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan.

Penetapan batas wilayah, tutur bupati, harus segera dilaksanakan. Begitu pula dengan rekonsiliasi letter C nya. Hal itu diperlukan agar tidak ada lagi desa atau kelurahan yang berselisih tentang batas wilayah.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x