Pemkab Bandung Perpanjang Insentif Penghapusan Denda Pajak hingga Akhir 2021

- 10 November 2021, 14:40 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Bupati Bandung Dadang Supriatna. /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

GALAJABAR - Dalam upaya meringankan beban masyarakat kabupaten Bandung di tengah pandemi Covid 19 memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Bupati Bandung, Dadang Supriatna memperpanjang waktu penghapusan denda pajak hingga pertengahan Desember 2021 mendatang.

Bupati Bandung sebelumnya mengeluarkan Peraturan Bupati Bandung (Perbub) Nomor 44 Tahun 2021. Dalam Perbub tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan insentif terkait dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 dari tahun pajak 1994 sampai dengan tahun pajak 2020.

Insentif lainnya, yaitu penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah dari masa pajak Januari 2020 sampai dengan masa pajak Juni 2021.

Baca Juga: Bikin Bangga! 11 Musisi Indonesia ini Pernah Mengisi Soundtrack Film Mancanegara

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah melalui Kepala Bidang Penagihan, Susy Yuwartika mengatakan, insentif penghapusan denda pajak tersebut diperpanjang dari sebelumnya hingga Juli 2021 menjadi 14 Desember 2021.

Hal tersebut mengingat masa pandemi Covid-19 masih melanda masyarakat, khususnya di Kabupaten Bandung, sekalipun sekarang ini di Kabupaten Bandung mengalami trend positif penurunan kasus dan memasuki PPKM level 3 yang sebelumnya masih di level 4.

“Mudah-mudahan dengan adanya insentif penghapusan denda pajak ini, geliat ekonomi masyarakat dapat meningkat kembali,” kata Susy, Selasa 9 November 2021.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Drama Korea Adaptasi Webtoon. Pecinta Drakor Wajib Tahu!

Insentif penghapusan dan administrasi atau denda tersebut, tutur Susy, dapat diterima wajib pajak dengan ketentuan wajib pajak mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi atau denda yang dilengkapi surat kuasa apabila dikuasakan.

Selain itu, wajib pajak juga harus membuat surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakan apabila sudah dihapuskan sanksi administrasi/denda. Melampirkan SPPT PBB-P2, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan lain yang sejenis, serta materai Rp 10.000.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah