Otak Pelaku Pinjol Ilegal Ditangkap Ketika akan Kabur Ke Turki

- 10 November 2021, 12:34 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjol ilegal. /Unplash

GALAJABAR - Otak dari koperasi simpan pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal ditangkap polisi.

Pelaku berinisial WJS ini ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak kabur ke Turki.

"Indikasinya sepertinya kesana (kabur). Karena faktanya saat ditangkap di Bandara dia akan berangkat ke Turki," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika, Rabu 10 November 2021.

Saat ditangkap, WJS sedang bersama dua orang rekannya menunggu pesawat ke Istanbul, Turki di Terminal 3 Bandara Soetta.

Baca Juga: Ketika Manusia Melakukan Hal Inilah Iblis Kesulitan untuk Menggoda

Namun dari hasil pemeriksaan, keduanya tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan WJS.

Keduanya hanya dimintai keterangan sebagai saksi dan dipulangkan.

WJS selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. WJS yang merupakan warga negara Tiongkok tersebut akan diadili di Indonesia.

"Akan diadili di Indonesia," jelas Helmy seperti dilansirkan PMJNews.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x