Menurutnya, pemberkasan ini sebagai syarat untuk mengusulkan penetapan NIP.
"Sepanjang berkas dokumen lengkap sesuai persyaratan, Insya Allah akan dapat Nomor Induk PPPK semua, sehingga bisa diangkat menjadi PPPK guru Kota Cimahi," terangnya.
Baca Juga: Tanggul Sungai Citarum Longsor, Warga Terpaksa Mengungsi karena Rumahnya Retak-retak
Terkait penempatan para tenaga PPPK ini, Thaufik mennyebutkan, penempatam sudah sesuai dengan yang dilamar tenaga PPPK tersebut.
"Unit penempatan sudah dikunci sejak yang bersangkutan melamar, dan sesuai SK Menpan RB tetang formasi kebutuhan ASN Kota Cimahi Tahun 2021. Mendapatkan SK pengangkatan PPPK Guru dengan masa kerja 5 tahun, setelah 5 tahun mereka harus mengajukan perpanjangan. Tapi diajukannya harus 6 bulan sebelum masa kerja 5 tahun tersebut habis," ujarnya.***