BABAK BARU! KPK Mengajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Bansos Covid-19 di KBB

- 17 November 2021, 20:55 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. /Antara/

Aa Umbara pun divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,379 miliar subsider 1 tahun penjara.

"Tim jaksa juga menyerahkan memori banding untuk terdakwa Aa Umbara," tambah Ipi dilansir galajabar dari Antara.

Baca Juga: Terkena Dampak Pembangunan Underpass Sriwijaya, 16 KK di Kota Cimahi Mendapat Bantuan

Tim jaksa KPK juga mengajukan kasasi untuk terdakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M. Priatna dalam perkara menerima gratifikasi terkait pembangunan RS Kasih Bunda.

Tim juga menyerahkan memori kasasi untuk terdakwa Ajay M Priatna," ungkap Ipi.

Di pengadilan tingkat pertama, Ajay dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,425 miliar subsider 1 tahun penjara. Selanjutnya Pengadilan Tinggi Bandung juga memperkuat vonis Ajay tersebut sehingga vonis Ajay tetap 2 tahun penjara.

Baca Juga: Jokowi 'Cuci Tangan' Soal Atasi Banjir di Sintang: Sejak Awal Saya Memerintah Menteri PUPR dan Menteri LHK

"Terkait memori kasasi dan memori banding dimaksud, KPK berharap Majelis hakim baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi, sepenuhnya mengabulkan permintaan tim jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah