Pemkot Cimahi Rekomendasikan Besaran UMK 2022, Naik Sebesar Rp200 Ribuan

- 26 November 2021, 18:54 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana
Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi merekomendasikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2022 sebesar 8,5%.

Nilai rekomendasi tersebut kemudian diajukan ke Gubernur Jawa Barat selaku pemegang kewenangan penetapan UMK daerah se-Jawa Barat.

"Rekomendasikan UMK 2022 naik sebesar 8,5%," ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat ditemui di kantor Kecamatan Cimahi Utara Jalan Jati Serut, Jumat  26 November 2021.

Baca Juga: Persib vs Arema FC: Robert Albert Ingin Wander Luiz dan Geoffrey Castillion Bermain dengan Rasa Bangga

Upah di Kota Cimahi tahun 2021 sebesar Rp 3.241.919. Jika dikalkulasikan, kenaikan 85% mencapai Rp 275.563,115, sehingga nilai rekomendasi UMK 2022 menjadi Rp 3.517.492,955.

"Naiknya sekitar di atas Rp 200 ribu-an dari UMK tahun lalu," ujar Ngatiyana.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Cimahi menampung dua nilai yang akan direkomendasikan oleh Plt. Wali Kota Cimahi, baik dari unsur pengusaha maupun unsur buruh.  

Baca Juga: Flyover Simpang Padalarang Resmi Difungsikan, Hengki Kurniawan: Semoga Menjadi Jalan Keberkahan Bagi Semua

"Akhirnya diambil jalan tengah-tengah. Pertimbangannya, ya melihat kebutuhan hidup. Kita juga lihat perusahaan harus jalan, masyarakat juga terpenuhi ekonominya ditengah pandemi. Ya harus sama-sama," jelasnya.

Menurut Ngatiyana, besaran UMK di wilayah Bandung Raya tidak lagi seragam. Biasanya, besaran persentase UMK rata-rata bernilai sama.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x