Banjir Bandang di Sukawening Garut, Mantan Legislator Desak Polda Usut Tuntas Ahli Fungsi Lahan

- 30 November 2021, 21:24 WIB
Banjir bandang  di Kecamatan Karang Tengah dan Sukawening,  Kabupaten Garut.
Banjir bandang di Kecamatan Karang Tengah dan Sukawening, Kabupaten Garut. /Robi Taufik Akbar/Galajabar/

GALAJABAR - Mantan Anggota DPRD Garut periode 2019-2014, Endang Kahfi menilai kejadian banjir bandang  di Kecamatan Karang Tengah dan Sukawening,  Kabupaten Garut, selain disebabkan curah hujan yang sangat tinggi, juga  akibat adanya ahli fungsi lahan serta kerusakan hutan.

" Wagub Jabar jelas sudah menyatakan adanya ahli fungsi lahan. Nah, sekarang Polda Jabar harus segera bergerak dan menangkap pelaku ahli fungsi lahan tersebut," ujar Endang Kahfi, Selasa  30 November 2021.

Dikatakan Endang Kahfi yang pernah menjabat dua periode di DPRD Garut, perlakuan hukum harus ditegakkan sekalipun ada oknum  pejabat Garut yang ikut melakukan ahli fungsi lahan, sama halnya seperti  banjir bandang yang terjadi pada tahun 2016 silam.

Baca Juga: Ungkap Taktik Berantas Baliho Rizieq Shihab, KSAD Dudung Abdurachman: Mendidih Darah Saya

"Tahun 2016 terjadi banjir bandang, Polda Jabar menjerat pelaku usaha wisata yang ada di Kecamatan Pasirwangi hingga mendekam di penjara. Untuk kejadian kali inipun saya minta jangan sampai tebang pilih," tegasnya.

Bahkan menurut Endang Kahfi, beredar kabar ada lahan tepatnya di Kampung Patrol, Kecamatan Karang Tengah, ada bangunan megah dan mirip dengan pabrik di atas lahan tanah.

"Polda harus menyelidiki kearah sana, apakah lahan tersebut menjadi penyebab terjadinya banjir bandang," ucap Endang.

Baca Juga: Resep Ayam Koloke Asam Manis Pedas ala Cantonese yang Nikmat dan Dijamin Bikin Nagih!

Seperti diketahui, kejadian banjir bandang terjadi pada Sabtu (27/11/2021). Air bercampur tanah langsung merendam rumah milik warga serta insfratruktur lainnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x