Dua Pelaku Pencuri Identitas Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Diciduk

- 2 Desember 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi pencuri data nasabah.
Ilustrasi pencuri data nasabah. /Pixabay

"Modus yang digunakan kedua pelaku, yakni dengan menggunakan data milik anggota Koperasi.

Akibat tindak pidana kedua pelaku, para anggota koperasi simpan pinjam bernama Sinar Merak Santoso (SMS) itu, mengalami kerugian Rp316.000.000. Untuk lebih jelasnya, nanti akan diadakan Press Release Resmi di Mapolda Jabar," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x