"Modus yang digunakan kedua pelaku, yakni dengan menggunakan data milik anggota Koperasi.
Akibat tindak pidana kedua pelaku, para anggota koperasi simpan pinjam bernama Sinar Merak Santoso (SMS) itu, mengalami kerugian Rp316.000.000. Untuk lebih jelasnya, nanti akan diadakan Press Release Resmi di Mapolda Jabar," ujarnya.***