Melalui Voting Ketat, Ade Wawan Akhirnya Ditetapkan Sebagai Ketua Pansus Raperda Pondok Pesantren

- 10 Desember 2021, 20:47 WIB
H.Ade Wawan Ketua Pansus Raperda Inisiatif Pengelolaan Pondok Pesantren DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB).
H.Ade Wawan Ketua Pansus Raperda Inisiatif Pengelolaan Pondok Pesantren DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB). /Istimewa/

GALAJABAR - Setelah melalui voting ketat, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H.Ade Wawan akhirnya ditetapkan sebagai
Ketua Pansus Raperda Inisiatif Pengelolaan Pondok Pesantren DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Alhamdulillah, melalui voting yang sangat ketat, saya mendapatkan amanah ini dari rekan-rekan di DPRD KBB,” kata Ade Wawan di Padalarang, Jumat 10 Desember 2021.

Dikatakannya, banyak point penting dalam Raperda tersebut. Salah satunya menitikberatkan pada pembinaan pesantren untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan sumber daya manusia pesantren.

Baca Juga: Klaim Dapat Perintah Langsung dari Para Kiai Sepuh, Said Aqil Nyatakan Siap Maju Lagi Jadi Calon Ketum PBNU

"Selain itu untuk peningkatan penyelenggaraan pesantren serta peningkatan keahlian manajerial pesantren yang lebih maju dan bersaing untuk waktu ke depan yang sangat panjang," ucapnya .

Menurutnya, point penting yang akan dimaksimalkannya adalah mengenai pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, pengakuan pesantren dan fasilitasi pesantren.

"Semuanya agar bisa lebih maju ke depan, sekalipun masih dalam kondisi pandemi Covid-19 tapi Alhamdulillah sekarang sudah berangsur membaik dan ekonomi pun mulai pulih," katanya.

Baca Juga: Ernest Prakasa Soal Herry Wirawan Perkosa Puluhan Santriwati: Ingat Iblis yang Bersarang di Kepalanya

Ade Wawan mengaku sudah lama menginginkan Raperda inisiatif pondok pesantren dapat terwujud di daerahnya. Pesantren merupakan salah satu pilar penting yang harus turut dijaga.

Oleh karena itu, pihaknya akan sangat serius dalam pembahasan Raperda tersebut.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x