Kasus Pidana Kekerasan Seksual Jadi Momentum RUU TPKS Segera Disahkan

- 13 Desember 2021, 16:59 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan.
Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan. /Arief Pratama/Cirebon Raya

GALAJABAR - Publik Tanah Air dikejutkan oleh sejumlah kasus asusila yang dilakukan oknum guru atau tenaga pendidik.

Salah satu yang paling menyita perhatian yaitu kasus yang terjadi di Bandung. Seorang oknum guru Boarding School memperkosa 12 santriwatinya.

Bahkan, beberapa di antara korban ada yang sampai hamil dan melahirkan anak!

Selain itu, asus pencabulan pun kembali terungkap di Cilacap yang dimana seorang guru Agama meruda paksa 15 siswi.

Baca Juga: Munarman Terancam Dihukum Seumur Hidup, Refly Harun: Orang Pro Kekuasaan Pasti Menari-nari Atas Tuduhan Ini

Menyikapi peristiwa memilukan itu, Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan memberikan tanggapannya.

Pria berkaca mata ini menilai, para pelaku tidak hanya harus dijerat maksimal hingga kebiri untuk memutus mata rantai potensi pelecehan.

Menurut Farhan, pelaku juga harus dibatasi mobilitas fisik dan mobilitas sosialnya.

Pasalnya, dampak perbuatan bejat pelaku merusak kondisi sosial para korban.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah