Bupati Cianjur Larang ASN, Cuti dan Liburan Nataru Keluar Daerah

- 14 Desember 2021, 21:24 WIB
Bupati Cianjur H. Herman Suherman.
Bupati Cianjur H. Herman Suherman. /Foto : Humas Pemkab Cianjur/

GALAJABAR - Larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Cianjur berupa cuti termasuk berlibur keluar kota saat libur Natal dan Tahun Baru 2022, 

“Saya sudah mengeluarkan SE Larangan Cuti bagi ASN pada libur Natal dan Tahun Baru 2022, termasuk bepergian keluar kota selama hari libur tersebut,” kata Bupati Cianjiur Herman di Cianjur Selasa 14 Desember 2021.

SE Larangan Cuti itu, tambah dia, berlaku bagi semua ASN mulai dari pejabat dan staf.

Baca Juga: Rizal Ramli Klaim Pernah Perintahkan Ratusan Jenderal TNI untuk Lengserkan Presiden, Ruhut: Makin Sakit Jiwa

“Larangan ini berlaku bagi semua ASN, baik itu pimpinan dan staf tanpa terkecuali,” katanya.

Hanya saat keperluan penting dan mendesak, ujar dia, maka ASN diizinkan untuk keluar kota, namun harus melapor kepada pimpinannya masing-masing sebelum melakukan perjalanan.

Pihaknya meminta semua pimpinan OPD segera melaporkan setiap ASN di lingkungannya yang mengajukan perizinan.

Baca Juga: FK Unjani Bersama Kesdam III Siliwangi Gelar Webinar Sindrome Metabolik

“Bagi yang sifatnya mendesak, silakan membuat laporan kepada masing-masing pimpinannya. Tidak hanya kepada pimpinan namun harus ditembuskan langsung ke bupati," katanya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Cianjur, Dadan Ginanjar, mengatakan pihaknya akan mengawasi ketat ASN terkait SE Larangan Cuti dan bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang sudah dikeluarkan Bupati Cianjur.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x