Sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 21 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Elpiji Tabung 3 Kilogram, gas bersubsidi itu disalurkan Pertamina melalui agen dan pangkalan.
Baca Juga: Gara-gara Omicron, Kementerian Agama Resmi Tunda Pemberangkatan Jemaah Umrah
Dalam Permen tersebut yang diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor:54/Kep.96-
Kriterianya, rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta, serta pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) yang memiliki omset Rp 50 juta dalam sebulan
Terkait harga elpiji 3 Kg, Dadan menjelaskan jika hal itu sudah terlampir, baik dalam Permen ESDM maupun dalam SK bahwa HET di tingkat agen adalah Rp 14.750 per tabung. Sementara harga di pangkalan Rp 16.600 per tabung. Meski begitu, harga di tingkat pengecer akan melebihi HET.
Baca Juga: Petani Penggarap Lahan Milik PT IP Saguling Kehilangan Mata Pencaharian, Sumber Rezekinya Diserobot
"Yang di warung (biasanya melebihi HET). Tapi harusnya sesuai HET," ucapnya.
Untuk pengawasan di lapangan terkait stok dan harga elpiji 3 kg, pihaknya berkoordinasi dengan Hiswana Migas.
"Kita koordinasi via Hiswana Migas. Hiswana melaporkan jumlah penyaluran dari agen ke pangkalan setiap bulannya. Berdasarkan laporan Hiswana Migas, sejauh ini penyalurannya lancar Alhamdulilah. Agen-agen Cimahi di pengisian SPBE tidak ada yang outstanding. Outstanding itu ngga bisa narik, karena ngga punya tabung kosong, karena di pangkalan stoknya banyak," bebernya.***