Pembuatan Seal LPG di Cibiuk Diduga Tak Memiliki Izin, FPD Minta Polda Jabar Tindak Tegas

- 24 Desember 2021, 19:44 WIB
Ilustrasi LPG.
Ilustrasi LPG. /Dok. MOR Pertamina Jatimbalinus

GALAJABAR- Ketua Forum Pemerhati Desa (FPD) Kabupaten Garut, Roni Faisal Adam, mendesak, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, untuk segera melakukan penyelidikan adanya aktivitas pembuatan karet seal LPG, yang berada di Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, yang diduga tidak memiliki perizinan.

"Polda Jabar telah beberapa kali, mengobrak-ngabrik keberadaan pabrik seal LPG di Cibiuk. Namun, hingga saat ini belum ada penutupan aktivitas yang ilegal tersebut," ujar Roni Faisal Adam, Jum'at  24 Desember 2021.

Dikatakan Roni, banyak pengusaha seal LPG yang berada di Cibiuk yang diduga  tak memiliki izin, bahkan dalam memproduksinya terkesan petak umpet dengan petugas.

Baca Juga: Ini 5 Negara Paling Aman dan Damai di Asia Tenggara 2021, Indonesia Peringkat Berapa ya?

"Produksi rubber seal tidak sesuai SNI, maka sangat berbahaya sekali untuk masyarakat. Pasalnya sangat rentan terjadi kebocoran yang tentu akan mengakibatkan ledakan tabung gas," ucapnya.

Roni mengaku, telah menerjunkan anggotanya untuk melakukan investigasi, ternyata ditemukan beberapa pengusaha yang tak memiliki perizinan, diduga produksi seal LPG tidak memiliki izin SNI, kendati ada dugaan kuat menyewa pada perusahaan yang telah memiliki izin SNI.

"Kami mendesak, Diskrimum Polda Jabar, untuk segera menutup aktivitas pembuatan seal di Cibiuk, juga menangkap pelaku pembuatnya," tegasnya.

Baca Juga: Refly Harun: Kritik Anies Enak, Tidak Ada Konsekuensi, Kalau Kritik Istana Langsung Dilapor

Berdasarkan pantauan, selain pembuatannya diduga  tidak memiliki izin serta SNI, pembuangan limbah sisa pembuatan seal LPG, seenaknya, sehingga mengganggu kesehatan masyarakat.

"Komisi IV DPR RI, juga yang membidangi lingkungan harus segera bergerak cepat. Soalnya, limbah seal LPG telah mencemari lingkungan sekitar warga. Bisa di jerat juga dengan Undang-undang Lingkungan Hidup," tukasnya. ***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x