Bahar Smith Ditahan di Polda Jabar Sejak Senin, 3 Januari 2022, Kabid Humas: Untuk Keperluan Gelar Perkara

- 4 Januari 2022, 12:53 WIB
Bahar Smith Ditahan di Polda Jabar Sejak Senin, 3 Januari 2022, Kabid Humas: Untuk Keperluan Gelar Perkara
Bahar Smith Ditahan di Polda Jabar Sejak Senin, 3 Januari 2022, Kabid Humas: Untuk Keperluan Gelar Perkara /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO


GALAJABAR - Bahar Smith (BS) telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Kepastian tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.

"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," katanya, di Bandung, Selasa, 4 Januari 2021.

Seperti diketahui, Bahar Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021.

Baca Juga: Resep Tempe Penyet yang Seger dan Nendang Pedasnya, Bikin Makan Anda Lahap

Ia mengatakan Bahar Smith ditahan sejak Senin (3/1) malam usai dilakukan pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB. Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.

Adapun sebelum proses penahanan, menurutnya, Bahar Smith telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes antigen.

"Memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan. Dari pemeriksaan kesehatan kondisinya cukup sehat," kata dia.

Baca Juga: Serapan Anggaran 2021 Pemda Jabar Capai 95,51 Persen, Ridwan Kamil: Kami Lebih Siap Jika Tiba-tiba Darurat

Selama ditahan, menurut dia, ke depan akan menjalani pemeriksaan untuk dapat melengkapi penyidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara. "Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," katanya dikutip dari Antara.

Pada penetapan tersangka itu, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Ia mengatakan proses hukum terhadap Bahar Smith bermula dari adanya Laporan Kepolisian Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x