Baca Juga: Jabar Renovasi 38.290 Rumah Selama 2021, Anggaranya Capai Rp670 Miliar
Baca Juga: Ini Perbedaan Introvert, Ekstrovert, dan Ambivert, Kamu Termasuk yang Mana Gengs?
"Apakah ada tambahan korban lainnya, kami belum mendapatkan informasi. Namun kami terbuka seandainya ada informasi tambahan korban, kami akan tampung informasi tersebut lalu menindak lanjutinya," ujarnya.
Akibat perilaku bejatnya tersebut, kata Kusworo, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sejauh ini dari pemeriksaan dokter (para korban) tidak ada yang hamil. Tersangka melakukan perbuatannya itu di ruangannya, secara berulang," pungkasnya.***