GALAJABAR - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi mengamankan lima pelaku pembunuhan terhadap MI (17), yang ditemukan tewas di tengah perkebunan karet milik PTPN VIII di Kampung Cipeureudeuy, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, beberapa waktu lalu.
Para pelaku adalah anggota kelompok geng motor, satu di antaranya masih di bawah umur. Mereka ditangkap di tempat persembunyian yang berbeda-beda seperti di wilayah Garut, Tanjung Priuk Jakarta, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
Kelima pelaku tersebut yakni MIR (18) alias Wira, RH (18) alias Iki Loy, YAF (21), SPE (23). Sementara pelaku yang di bawah umur berinisial RPA alias B. Semuanya tercatat sebagai warga Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, kasus pembunuhan terhadap remaja yang diketahui anggota salah satu klub motor, bermula ketika para pelaku berkumpul bersama anggota geng motor untuk merayakan malam pergantian tahun baru.
"Mereka nongkrong, kumpul merayakan tahun baru. Mereka minum-minum," ungkap Imron, didampingi Kasat reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa 11 Januari 2022.
Dalam perbincangan, mereka merencanakan hunting atau memburu anggota klub motor, yang setahu mereka tengah merayakan anniversary. Tak lama kemudian, korban yang berboncengan dengan temannya yang mengenakan jaket identitas klub motor melintas.
"Kemudian korban dikejar oleh para pelaku," ucap Imron.
Baca Juga: Tiga Peserta Tim Girls Asuhan Rossa Melenggang ke Gala Live Show, Siapa Saja Mereka?