Usai Ditinggalkan Hengky Kurniawan, Kursi Wakil Bupati Bandung Barat Harus Diisi Orang yang Tepat

- 25 Januari 2022, 21:18 WIB
Ilustrasi kepala daerah.
Ilustrasi kepala daerah. /iNSulteng.com/

GALAJABAR - Kursi jabatan Wakil Bupati Bandung Barat hingga saat ini masih belum terisi usai Hengky Kurniawan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Pengisian Wakil Bupati Bandung Barat muncul usai Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 4 Januari 2022.

Seperti diketahui, Aa Umbara tersandung masalah hukum dalam kasus bansos Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Upaya Barcelona Datangkan Penyerang Juventus dan Bek Ajax Amsterdam Masih Terkendala

Secara aturan posisi wakil bupati bisa diisi jika jabatannya masih lebih dari 18 bulan, dari sebelum berakhirnya kepemimpinan pasangan Aa Umbara-Hengky Kurniawan (Akur) September 2023.

"Kalau kami melihatnya sah-sah saja ada yang mengklaim dari partai kolisi Akur merasa pantas untuk duduk di kursi Wakil Bupati. Tapi mereka harus yang betul-betul paham terkait dengan kultur budaya dan kondisi Kabupaten bandung Barat," kata Ketua DPC PKB Bandung Barat, Asep Dedi, Selasa 25 Januari 2022.

Menurut Asep Dedi, jangan sampai hanya orang-orang yang punya ambisi secara politik dan kekuasaan, tapi tidak melihat kondisi dinamika yang terjadi di masyarakat.

Sebab, kata dia, dengan dua kali kejadian Bupati Bandung Barat ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menyisakan trauma dan krisis kepercayaan terhada pemerintah daerah.

Baca Juga: Jaringan Indonesia-Malaysia, Upaya Penyelundupan Sabu-sabu Seberat 150 Kilogram Berhasil Digagalkan

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x