Baca Juga: 3 Tips Berselancar Internet Aman untuk Lansia, Nomor Tiga Harus Waspada, Saatnya Dampingi Mereka
Dalam Permenaker 2/2022, pekerja baru bisa mencairkan JHT di usia 56 tahun.
KSPI pun meminta aturan tersebut dicabut dan dikembalikan ke Permenaker 19/2019 yang mengatur bahwa pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelah di-PHK, mengundurkan diri atau pensiun dini dari perusahaan.
"Kami juga meminta agar Menteri Ketenagakerjaan RI dicopot," demikian keterangan Presiden KSPI, Said Iqbal.
"Ganti Menteri Tenaga Kerja. Menteri terburuk sepanjang Republik ini adalah Menteri Tenaga Kerja. Tapi itu hak prerogatif Presiden. Kami hanya menyampaikan menteri ini tidak bisa bekerja dengan baik," kata Iqbal dalam konferensi pers yang ditayangkan Youtube Bicaralah Buruh, Selasa, 15 Februari.
Baca Juga: Rusa di AS Terkonfirmasi Varian Omicron, Peneliti Mulai Ketar-ketir Virus Bisa Bermutasi
Iqbal juga menyatakan, kebijakan yang dikeluarkan Ida selama ini terlalu berpihak kepada pengusaha, mulai dari pengesahan UU Cipta Kerja, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang upah minimum, hingga aturan baru JHT.
"Menteri Tenaga Kerja ini sudah terlalu sering menyakiti hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya," ucap Iqbal.***