BABAK BARU KASUS NURHAYATI, Polres Cirebon Tak Memiliki Cukup Bukti!

- 26 Februari 2022, 16:54 WIB
Beredar Video, Pelapor Dugaan Korupsi Jadi Tersangka, Nurhayati: Jangan Korbankan Saya Untuk P 21 Kuwu Supriyadi
Beredar Video, Pelapor Dugaan Korupsi Jadi Tersangka, Nurhayati: Jangan Korbankan Saya Untuk P 21 Kuwu Supriyadi /

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan pelapor tidak dapat dituntut hukum pidana dan perdata.

Baca Juga: The Batman Hadirkan Musuh Bebuyutan, Riddler Si Cerdik dan Menantang

Terkait itu, Kabareskrim Polri menjelaskan tidak ada unsur kesengajaan pada penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

Alasannya, jaksa sempat mengembalikan berkas penyidikan (P19) dan meminta adanya pendalaman terhadap Nurhayati terkait dugaan korupsi dana desa di Citemu, Cirebon.

Dalam kesempatan yang sama, Komjen Pol Agus pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memviralkan kasus Nurhayati.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Pasang Badan Bela Menag Yaqut Soal Gonggongan Anjing: Kalau Nontonnya LENGKAP…

“Bapak Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo) menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, dan tidak antikritik sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat, ya harus berani mengambil sikap. Hasil gelar (perkara) itulah sikap kami selaku Atasan Penyidik dan Pengawas,” kata Agus Andrianto.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah