BABAK BARU KASUS NURHAYATI, Polres Cirebon Tak Memiliki Cukup Bukti!

- 26 Februari 2022, 16:54 WIB
Beredar Video, Pelapor Dugaan Korupsi Jadi Tersangka, Nurhayati: Jangan Korbankan Saya Untuk P 21 Kuwu Supriyadi
Beredar Video, Pelapor Dugaan Korupsi Jadi Tersangka, Nurhayati: Jangan Korbankan Saya Untuk P 21 Kuwu Supriyadi /

GALAJABAR - Kasus Nurhayati menjadi perhatian masyarakat, setelah Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Namun, babak baru dari kasus tersebut Polri berencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan  (SP3) terhadap Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon.

"Gelar perkara yang berlangsung, Jumat (25/2/2022) menunjukkan penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa,"kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Sabtu 26 Februari 2022.

Baca Juga: Ngabalin Bilang Jokowi Selalu Tunduk ke Keputusan Politik, Gus Umar: Ngawur!

“Hasil gelarnya tidak cukup bukti sehingga tahap 2-nya (ke kejaksaan) tidak dilakukan,” kata Agus kepada wartawan.

Ia menyampaikan Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri, yang ikut mendalami kasus itu, telah merekomendasikan kepada Kapolres Cirebon dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat untuk kembali berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Cirebon.

 “Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya sehingga kami bisa (menerbitkan) SP3,” terang Agus dikutip Galajabar dari Antara.

Baca Juga: Kota-kota di Ukraina Dibombardir Rudal Rusia

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.

Oleh karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon tersebut menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan pelapor tidak dapat dituntut hukum pidana dan perdata.

Baca Juga: The Batman Hadirkan Musuh Bebuyutan, Riddler Si Cerdik dan Menantang

Terkait itu, Kabareskrim Polri menjelaskan tidak ada unsur kesengajaan pada penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

Alasannya, jaksa sempat mengembalikan berkas penyidikan (P19) dan meminta adanya pendalaman terhadap Nurhayati terkait dugaan korupsi dana desa di Citemu, Cirebon.

Dalam kesempatan yang sama, Komjen Pol Agus pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memviralkan kasus Nurhayati.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Pasang Badan Bela Menag Yaqut Soal Gonggongan Anjing: Kalau Nontonnya LENGKAP…

“Bapak Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo) menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, dan tidak antikritik sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat, ya harus berani mengambil sikap. Hasil gelar (perkara) itulah sikap kami selaku Atasan Penyidik dan Pengawas,” kata Agus Andrianto.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah