GALAJABAR - Polri menaikkan kasus yang menyeret Doni Salmanan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Crazy rich asal Soreang, Kabupaten Bandung ini terseret dugaan kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat, 4 Maret 2022 dan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikutip dari PMJ News, Jumat 4 Maret 2022.
Baca Juga: PSG Bernafsu Datangkan Milinkovic-Savic dari Lazio, Siap Gelontorkan Rp1,2 Triliun
Dengan naiknya status perkara ini, artinya penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana dalam laporan tersebut.
Lebih jauh Gatot mengatakan, pihaknya sampai saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, yang terdiri dari tujuh orang saksi pelapor.
"Dan tiga orang saksi ahli," jelasnya.
Baca Juga: Semakin Mendapat Tekanan Internasional, Giliran Festival Film Internasional Larang Delegasi Rusia
Diberitakan sebelumnya, Crazy Rich sekaligus affiliator Binomo Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi.
Kasus ini sebelumnya juga menjerat affiliator lain yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz.