Jabar Siapkan Aplikasi Pemesanan Minyak Goreng, Dipesan Kolektif Oleh RW, Tahap 1 Disediakan 1 Juta Liter

- 24 Maret 2022, 15:06 WIB
Ilustrasi: Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat melakukan Operasi Pasar Murah Minyak Goreng di Desa Cintaratu, Parigi, Kabupaten Pangandaran, Minggu (20/2/2022). (Foto: Biro Adpim Jabar)
Ilustrasi: Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat melakukan Operasi Pasar Murah Minyak Goreng di Desa Cintaratu, Parigi, Kabupaten Pangandaran, Minggu (20/2/2022). (Foto: Biro Adpim Jabar) /

Hari yang sama keluar Surat Edaran Nomor 9 tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium, di mana untuk kedua jenis minyak goreng itu harganya diserahkan pada mekanisme pasar yang berarti mencabut HET sebelumnya yakni premium Rp14.000 dan kemasan sederhana Rp13.500 per liter.

Baca Juga: Secercah Harapan untuk Persib dan Asa Juara bagi Bali United di Kompetisi Kasta Tertinggi, Siapa Pemenangnya?

Melalui Surat Edaran Nomor 84/PDN/SD/03/2022 yang ditandatangani Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, disebutkan agar pemda menghentikan operasi pasar dengan pemikiran distribusi minyak goreng akan normal pasca-HET dicabut (pada rilis sebelumnya tertulis Permendag No 12 tahun 2022). Namun kenyataannya minyak goreng masih langka dan harga tetap mahal yang membuat Pemda Provinsi Jabar tetap mengambil kebijakan operasi pasar.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar Iendra Sofyan, operasi pasar minyak goreng sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam beleid tersebut, pemda provinsi dapat melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok.

“Namun yang kita prioritaskan untuk masyarakat miskin dan daerah yang sulit terjangkau distribusi,” kata Iendra di Kota Bandung. ***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah