Menperin Keluarkan Aturan No. 8 dengan Mewajibkan Iindustri Minyak Goreng Jaga Pasokan untuk UMKM

- 22 Maret 2022, 10:30 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (berbatik warna biru)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (berbatik warna biru) /Pikiran Rakyat/ Aldiro Syahrian/

GALAJABAR - Industri minyak goreng wajib menjaga pasokan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Untuk melakukan hal ini Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022.

Permenperin nomor 8 Tahun 2022 mengatur tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.

Baca Juga: Usai MotoGP Mandalika, Pariwisata Lombok Diprediksi akan Terus Meningkat, Gili dan Pantai Jadi Daya Tarik

Aturan tersebut diterbitkan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga Minyak Goreng Curah yang terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil,

Permenperin itu mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan Minyak Goreng Curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan Minyak Goreng Curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” jelas Agus.

Baca Juga: WASPADA! Hujan Guyur Jabar Sepanjang Hari: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Selasa, 22 Maret 2022

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat per konsumen akhir sebesar Rp. 14.000 per Liter atau Rp15.500 per Kg.

Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah