Aturan Mudik di Jabar Ikuti Pemerintah Pusat, Ridwan Kamil: Kalau Urusan Covid-19 Bukan Kewenangan Provinsi

- 25 Maret 2022, 08:26 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/dok Humas Pemprov Jabar/ /
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/dok Humas Pemprov Jabar/ / /

 

GALAJABAR - Pemerinta mengeluarkan sejumlah aturan soal mudik Lebaran tahun ini. Di antaranya, masyarakat boleh mudik ke kampung halaman asalkan sudah vaksin lengkap dua kalu dan vaksin booster.

Bagi yang belum booster boleh mudik asalah harus di anti gen atau PCR dulu. Terkait hal ini
Gubernur Ridwan Kamil menegaskan kebijakan Ramadan dan mudik di Jabar mengikuti arahan Pemerintah Pusat.

"Saya kira kalau urusan Covid-19 secara nasional kami tidak ada kewenangan khusus di level provinsi. Maka kita dan warga harus mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat," ujar Ridwan Kamil dalam keterangan persnya, Jumat 25 Maret 2022.

Baca Juga: WASPADA! Jabar Diguyur Hujan dari Siang hingga Malam Hari: Prakiraan Cuaca di Jawa Barat Jumat, 25 Maret 2022

Saat ini kurva pandemi menunjukkan tren menurun sehingga Pemerintah Pusat memberikan berbagai kelonggaran aktivitas termasuk ritual ibadah Ramadan.

Begitu pun dengan mudik, Pemerintah Pusat sedang mempertimbangkan vaksin ketiga (booster) sebagai syarat warga untuk dapat mudik.

Diketahui tes antigen dan PCR sebagai syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri dan transportasi darat, laut, udara telah lebih dulu ditiadakan kecuali bagi orang yang belum divaksin lengkap (dua dosis) maupun booster.

Baca Juga: Ini Arti Asmaul Husna: Al Wahhab, Ar Rozzaq, Al Fattah, Semoga Diberi Rezeki yang Berkah

Sebagai konsekuensi berbagai kelonggaran, maka warga harus semakin disiplin prokes dan segera melindungi diri dengan vaksin lengkap.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x