TERBARU! Jam Kerja ASN Provinsi Jabar di Bulan Ramadhan Tahun 2022 Sesuai Edaran Kemenpan RB

- 1 April 2022, 14:02 WIB
Ilustrasi. TERBARU! Jam Kerja ASN Provinsi Jabar di Bulan Ramadhan Tahun 2022 Sesuai Edaran Kemenpan RB
Ilustrasi. TERBARU! Jam Kerja ASN Provinsi Jabar di Bulan Ramadhan Tahun 2022 Sesuai Edaran Kemenpan RB /Galajabar/Laksmi Sri Sundari/

GALAJABAR - Selama bulan Ramadhan 1443H/ 2022 M, Pemda Provinsi Jawa  Barat khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar memberlakukan jam kerja para Aparatur Sipil Negara termasuk Pegawai Negeri Sipil.

Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menyusul SE Menteri PANRB, Pemda Provinsi Jabar mengeluarkan SE Nomor : 50/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443H/2022 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa  Barat Setiawan Wangsaatmaja atas nama Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Pantai Selatan Lebak Banten Diguncang Gempa Magnitudo 5,0 Jumat 1 April 2022, Tidak Berpotensi Tsunami

Sesuai dengan SE dimaksud, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat No 34 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Jabar No 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Jabar No 34 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Baca Juga: Transformasi TV Digital, Ridwan Kamil Sebut Akan Ada 240.000 Lapangan Kerja Baru, Paling Banyak Kreator Konten

1. Jumlah Jam Kerja efektif pada Bulan Ramadhan 1443 H ditetapkan 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit per minggu.

2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, dengan pengaturan :

a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Jam 07.30 – 14.30 WIB
Istirahat : Jam 12.00 – 12.30 WIB.

b. Hari Jum’at : Jam 07.30 – 15.00 WIB
Istirahat : Jam 11.30 – 12.30 WIB.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x