“Mulai dari pengecekan TKP sampai ke penangkapan hanya tiga jam. Pelaporan jam 9 pagi, dan jam 12 siang pelaku sudah ditangkap,” ungkap Kompol Supratman, saat dihubungi melalui telepon seluler.
Supratman mengatakan, pihaknya terpaksa 'menghadiahi' tersangka dengan timah panas karena berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
"Tersangka residivis curanmor roda empat pada tahun 2019. Selain di Subang, tersnagak juga melakukan aksinya di Rancakalong, Kabupaten Sumedang," kata Supratman.***